Profil LP3M

Universitas Adiwangsa Jambi

Profil LP3M
Gambaran Umum LP3M
Pendidikan Tinggi yang bermutu dalam pelaksanaannya adalah pendidikan tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Mutu Pendidikan yang dimaksud pada Universitas Adiwangsa Jambi dilakukan secara otonom dalam suatu lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disingkat LP3M, yang berdiri setelah pendirian Universitas Adiwangsa itu sendiri sejak tahun 2017.
Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Universitas Adiwangsa Jambi bertujuan untuk mewujudkan praktik baik dalam proses penjaminan mutu internal (internality driven) di Universitas Adiwangsa Jambi, yaitu untuk mendorong upaya penjaminan mutu secara berkelanjutan sehingga pengguna (stakeholder) memperoleh kepuasan terhadap lulusan.
Kegiatan Penjaminan Mutu di Universtas Adiwangsa Jambi dilaksanakan secara berkelanjutan dan sistemik. Pelaksanaannya didasarkan pada pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (Pelaksanaan), Pengendalian (Pelaksanaan), serta Peningkatan (PPEPP) Standar Dikti. Pelaksanaan yang berkelanjutan dan sistemik ini disebut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Adiwangsa Jambi. Pengawalan terhadap SPMI ini didasarkan pada dokumen SPMI yang meliputi Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI serta Formulir SPMI.

Catatan: Informasi halaman ini dikelola oleh admin LP3M. Jika terdapat pembaruan data, silakan hubungi pengelola LP3M.